DAERAHNEWS

PWI Soppeng Tegas Bantah Opini “Tanpa Legitimasi”, Nilai Menyesatkan dan Cederai Etika Pers

SOPPENG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Soppeng melontarkan bantahan keras terhadap sejumlah opini yang mempersoalkan legalitas pelantikan pengurusnya. Organisasi tersebut menilai narasi yang beredar tidak hanya keliru, tetapi juga menyesatkan dan mencederai prinsip dasar jurnalistik.

Opini yang disorot di antaranya berjudul “Pelantikan Tanpa Legitimasi: Ketika Simbol Kekuasaan Mendahului Aturan Organisasi” karya Ahmad Syukur yang dimuat di https://breakingsulsel.co.id/uncategorized/pelantikan-tanpa-legitimasi-ketika-simbol-kekuasaan-mendahului-aturan-organisasi.html.

Tulisan lain dengan nada serupa, “Pelantikan Pengurus PWI Soppeng Disorot, Diduga Belum Kantongi SK Resmi”, juga ditulis oleh penulis yang sama dan dipublikasikan di https://suarapalapa.id/2026/04/pelantikan-pengurus-pwi-soppeng-disorot-diduga-belum-kantongi-sk-resmi/.

Selain itu, opini “Di Balik Seremoni yang Sunyi” oleh Andi Baso Petta Karaeng turut dinilai membangun persepsi negatif terhadap kepengurusan PWI Soppeng, yang dimuat di https://www.swarahamindonesianews.com/2026/04/di-balik-seremoni-yang-sunyi-ketika.html?m=1.

Ketua PWI Soppeng, Andi Jumawi, menegaskan bahwa seluruh tudingan terkait tidak adanya legitimasi adalah tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta.

“Ini bukan sekadar opini yang keliru, tetapi sudah mengarah pada pembentukan persepsi publik yang menyesatkan. Kami menilai ada pengabaian serius terhadap prinsip verifikasi,” tegas Andi Jumawi, Jumat (17/4/2026).

Ia menekankan bahwa kepengurusan PWI Soppeng masa bakti 2025–2028 telah sah secara organisasi, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 27-PKU/PP-PWI/2025 tertanggal 26 November 2025 yang diterbitkan oleh PWI Pusat.

Menurutnya, narasi yang menyebut pelantikan dilakukan tanpa legitimasi merupakan bentuk distorsi informasi yang berpotensi merusak kredibilitas organisasi di mata publik.

Lebih jauh, Andi Jumawi mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab jurnalistik. Ia menyebut, publikasi opini tanpa konfirmasi kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Prinsip cover both sides bukan sekadar formalitas. Mengabaikannya adalah bentuk kelalaian serius dalam kerja jurnalistik,” ujarnya.

Sebagai sikap resmi, PWI Soppeng menyatakan menolak seluruh isi opini tersebut dan mengecam praktik penyebaran informasi yang tidak melalui proses verifikasi yang memadai.

Organisasi juga secara tegas meminta para penulis dan media yang memuat opini tersebut untuk segera mempublikasikan hak jawab ini secara utuh, proporsional, dan tanpa distorsi, disertai klarifikasi serta permintaan maaf terbuka.

PWI Soppeng memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam sejak hak jawab diterima. Jika diabaikan, organisasi menegaskan tidak akan ragu menempuh langkah lanjutan melalui Dewan Pers maupun jalur hukum.

Andi Jumawi mengingatkan bahwa kepercayaan publik adalah fondasi utama dunia pers yang tidak boleh dirusak oleh praktik jurnalistik yang abai terhadap kebenaran dan keberimbangan.

“Pers memiliki kebebasan, tetapi bukan tanpa batas. Ketika fakta diabaikan dan opini dibangun tanpa dasar, maka itu bukan lagi kritik, melainkan pembelokan informasi,” tegas Andi Jumawi.

Related Posts

1 of 826