Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto diperiksa lagi oleh penyidik KPK, Rabu, 26 Februari 2025. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama usai dirinya ditahan di Rutan KPK.

Hasto turun dari mobil tahanan KPK mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol sekitar pukul 12.40 WIB. Sebelum masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK, ia menyempatkan memberikan keterangan pers. “Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai dan banggakan. Hari ini saya menjalani pemeriksaan kembali,” kata Hasto kepada awak media.

Baca Juga

Hasto menceritakan kondisinya selama dikurung di rutan KPK. Ia mengaku mendapat perlakuan baik dari seluruh penghuni rutan. “Kondisi saya baik-baik saja. Saya diterima dengan sangat baik oleh para tahanan yang lain,” kata Hasto.

Hasto pun mengaku selama menjalani masa tahanan sejak 20 Februari 2025, dirinya justru merasa lebih tertib. Karena setiap pagi dirinya diwajibkan olahraga. “Hidup saya menjadi sangat tertib, setiap pagi olahraga,” kata Hasto.

Ditanya soal pemeriksaan hari ini, Hasto tidak menjawabnya. “Nanti, nanti, masuk dulu,” kata Hasto.

Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sejak Kamis, 20 Februari 2025. Hasto ditahan karena telah melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara yang melibatkan buron Harun Masiku.

“Pada 23 Desember 2024, KPK telah menetapkan Sdr. HK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.

Setyo mengatakan Hasto dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku. Hal ini dilakukan bersama-sama dengan Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio.

Hasto disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hasto ditahan selama 20 hari terhitung mulai pada 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.