JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara konsisten sebagai dasar pembangunan ekonomi nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden dalam pidato pada Rapat Paripurna DPR RI di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/05/2026).
Dalam pidatonya, Presiden menyebut Pasal 33 merupakan cetak biru ekonomi Indonesia yang menempatkan asas kekeluargaan sebagai fondasi utama perekonomian nasional.
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan,” ujar Presiden mengutip Pasal 33 UUD 1945.
Presiden menegaskan ekonomi Indonesia tidak dibangun berdasarkan sistem yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, melainkan harus menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Menurut Presiden, berbagai persoalan ekonomi nasional saat ini terjadi akibat penyimpangan terhadap amanat konstitusi.
Kepala Negara juga menyoroti praktik tambang ilegal, manipulasi ekspor, hingga kebocoran ekonomi yang disebut merugikan negara selama bertahun-tahun.
Presiden mengungkapkan potensi kerugian akibat kebocoran ekonomi nasional diperkirakan mencapai 150 miliar dolar AS setiap tahun.
Karena itu, Presiden mengajak seluruh elemen bangsa untuk berani melakukan pembenahan dan memperkuat penegakan hukum demi menyelamatkan kekayaan negara.











