NASIONALNEWS

Paripurna DPR Sahkan Puluhan RUU Strategis Masuk Agenda Legislasi 2026

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi menyetujui perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dengan menetapkan sebanyak 68 rancangan undang-undang sebagai agenda pembahasan utama tahun depan.

 

Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

 

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap laporan evaluasi perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2026 dari Badan Legislasi DPR RI.

 

Seluruh peserta sidang menyatakan setuju atas laporan tersebut sehingga perubahan Prolegnas resmi ditetapkan menjadi keputusan DPR RI.

 

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menjelaskan evaluasi dilakukan bersama Kementerian Hukum RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI melalui rapat kerja pada April 2026.

 

Dalam perubahan terbaru tersebut, DPR memasukkan sejumlah rancangan undang-undang baru sebagai usulan inisiatif parlemen. Beberapa di antaranya yakni RUU Penyiaran, RUU Profesi Kurator, revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman berbasis omnibus law.

 

Menurut Bob Hasan, terdapat pula perubahan status beberapa RUU yang sebelumnya merupakan usulan pemerintah menjadi usulan inisiatif DPR. Di antaranya RUU Hukum Acara Perdata serta RUU Narkotika dan Psikotropika.

 

Tak hanya itu, Baleg DPR juga melakukan penyesuaian nama terhadap sejumlah rancangan regulasi. RUU tentang Pelelangan Aset misalnya diubah menjadi RUU tentang Perlelangan, sementara RUU Masyarakat Hukum Adat disederhanakan menjadi RUU Masyarakat Adat.

 

DPR menilai perubahan Prolegnas diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum nasional sekaligus mempercepat pembahasan regulasi strategis yang berkaitan langsung dengan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

 

Dalam laporan akhirnya, Baleg menyepakati jumlah Prolegnas Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2026 sebanyak 68 RUU. Sementara total daftar Prolegnas Tahun 2025–2029 setelah perubahan ketiga mencapai 198 rancangan undang-undang.

 

DPR berharap agenda legislasi tersebut mampu memperkuat reformasi hukum nasional serta menghadirkan kepastian regulasi di berbagai sektor strategis nasional.

Related Posts

1 of 817